
Lukita Wardhani Setiyarso
Lukita Wardhani Setiyarso adalah profesional keberlanjutan, bisnis dan hak asasi manusia, serta stakeholder engagement dengan pengalaman lebih dari 28 tahun di sektor swasta dan pembangunan. Pengalamannya mencakup pengelolaan strategi CSR pada 14 unit bisnis perkebunan, pengembangan kebijakan dan sistem perusahaan, hingga hampir sembilan tahun sebagai Child Rights and Business Specialist/Cross Sectoral Advisor UNICEF Indonesia. Ia memiliki pengalaman memberikan asistensi kepada berbagai kementerian dan lembaga, sekaligus bekerja dengan perusahaan pada sektor perkebunan, pertambangan, perhotelan, transportasi, pendidikan, dan pangan. Kompetensinya mencakup Responsible Business Conduct, Human Rights Due Diligence (HRDD), ESG, Free, Prior and Informed Consent (FPIC), mekanisme pengaduan, GEDSI, serta integrasi hak anak ke dalam kebijakan dan praktik perusahaan. Keterlibatannya dalam pengembangan panduan dan kelompok kerja RSPO serta kajian mengenai pekerja, keluarga, masyarakat adat, dan petani kecil semakin memperkuat pemahamannya mengenai bagaimana risiko dan dampak sosial muncul di sepanjang kegiatan usaha dan rantai nilai.
Komitmen terhadap HAM dan keberlanjutan baru dapat dinilai ketika prinsip-prinsip tersebut memengaruhi cara organisasi mengambil keputusan dan cara kegiatan usaha berdampak pada manusia. Di sinilah pengalaman Lukita memberi Penabulu Sri Gaia perspektif yang khas: menelusuri bagaimana risiko terhadap pekerja, anak, keluarga, perempuan, masyarakat adat, dan komunitas terdampak muncul dari kebijakan, operasi, rantai pasok, maupun hubungan perusahaan dengan pemangku kepentingannya. Pengalamannya dari dalam korporasi sekaligus dalam advokasi HAM membuat analisis tersebut dapat bergerak dari identifikasi dampak menuju perubahan yang konkret pada kebijakan perusahaan, proses due diligence, mekanisme pengaduan, standar pemasok, dan praktik operasional. Perspektif yang sama relevan bagi pemerintah ketika merancang regulasi dan instrumen yang mendorong perilaku bisnis bertanggung jawab. Dengan demikian, Lukita membantu Penabulu Sri Gaia menjawab pertanyaan yang semakin penting dalam ESG dan investasi berkelanjutan: bukan hanya apakah suatu organisasi memiliki komitmen HAM, tetapi apakah komitmen tersebut benar-benar mengubah cara bisnis dijalankan dan melindungi manusia yang terdampak olehnya.
